SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil ketua dewan pimpinan wilayah federasi kesatuan serikat pekerja nasional jawa tengah bidang hukum dan politik, Slamet Kaswanto menegaskan surat edaran dari menaker kepada seluruh gubernur terkait tidak adanya kenaikan upah minimum 2021, dianggap melukai hati para buruh.
Menurut Slamet, dalam undang undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan PP No 78 tahun 2015 telah di atur terkait kenaikan upah tiap tahunnya, sehingga menurutnya surat edaran tersebut sangat tidak tepat. Pihaknya mengaku kecewa dan menolak keras serta siap menempuh jalur hukum untuk mementahkan surat edaran itu.
Slamet menegaskan kenaikan upah minimum tiap tahun tidak ada hubungannya dengan wabah Covid-19. Selama ini perusahaan sudah melakukan pencegahan dampak corona dengan berbagai cara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.