LAMPUNG, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung hingga saat ini mencatat ada sebanyak 9 kali pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye yang dilakukan oleh tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Bawaslu Bandar Lampung menyebut telah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing pasangan calon karena terdapat unsur pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan kampanye di tengah masyarakat.
Baca Juga: 35 Tim Masuk Final dalam Kontes Robot Terbang Indonesia 2020 Universitas Lampung
Demi memastikan tak ada calon yang melanggar aturan berkampanye di masa pandemi, Bawaslu meninjau secara langsung setiap agenda kampanye yang dilakukan ke-tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terpantau dilakukan di sejumlah kecamatan di Bandar Lampung pada Minggu (1/11/2020) siang kemarin.
Baca Juga: Demi Surat Sehat Syarat CPNS, Ribuan Warga Padati RSJ Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah menyebut bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pasangan calon diantaranya pemberian bahan kampanye ke masyarakat yang tidak terbungkus plastik, serta masih adanya kerumunan tanpa menjaga jarak saat kampanye berlangsung.
Dirinya juga menambahkan jika surat peringatan yang dikirimkan Bawaslu tidak diindahkan oleh para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu akan merekomendasikan laporan tersebut kepada KPU Bandar Lampung agar dapat ditindak lanjuti dengan membatasi jumlah masa yang hadir saat kampanye berlangsung.
#pelanggarankampanye #pilwalkot2020 #pilkadaserentak2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.