SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini tidak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta UMP tahun depan tidak naik.
Ganjar turut mengakui keputusan ini tidak sesuai dengan edaran Menaker.
Meski demikian keputusan yang dibuat sudah melalui pertimbangan dan mendengar banyak masukan.
Saat pandemi corona, Ganjar mengaku tetap ingin berpegang pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang mendasari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lebih jelasnya soal kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.
Tahun 2020 UMP sekitar Rp 1,742 juta, lalu untuk tahun depan ada kenaikan hampir Rp 57.000 menjadi Rp 1,798 juta.
Kenaikan UMP ini sudah dikomunikasikan dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan pengusaha.
Setelah penetapan UMP, maka 35 kabupaten,kota bisa menyusun upah minimum masing-masing hingga 21 November nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.