Kompas TV regional kriminal

Siswi SMA Diperkosa 3 Pemuda di Halaman Sekolah Usai Pulang Kerja, Disaksikan Rekan Korban

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 22:07 WIB
siswi-sma-diperkosa-3-pemuda-di-halaman-sekolah-usai-pulang-kerja-disaksikan-rekan-korban
Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro

DHARMASRAYA, KOMPAS TV - Seorang siswi SMA berinisial A menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda di Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suryanto menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 16 tahun itu.

Berawal ketika korban A dijemput oleh rekannya berinisial D (17) seusai bekerja. Sebelum sampai ke rumah, korban A dan rekannya D berhenti di halaman sekolah SMA Sikabau, Dharmasraya.

Baca Juga: Keji, Ayah Ini Perkosa Putrinya yang Berusia 10 Bulan hingga Tewas

Tak lama berselang, kedua korban didatangi oleh tiga pelaku antara lain masing-masing berinisial IR (22), SF (23) dan HG (25).

Saat itu, kedua korban diancam oleh ketiga pelaku hendak dibawa k epos Pemuda karena tepergok tengah berduaan.

"Kejadiannya pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat di halaman sekolah itu, mereka didatangi tiga tersangka," kata Suryanto dikutip dari Kompas.com pada Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Bejat!!! Napi Asimilasi Bunuh Bocah 9 Tahun dan Perkosa Sang Ibu

Karena ketakutan, korban menuruti permintaan tersangka untuk melayani nafsu bejatnya. Korban lalu diperkosa secara bergiliran oleh tiga pemuda tersebut.

Namun, yang membuat ironis aksi pemerkosaan itu dilakukan ketiga pemuda tersebut di halaman sekolah dan disaksikan oleh rekan korban D.

"Tiga pemuda yang kita amankan masing-masing IR (22), SF (23) dan HG (25). Para tersangka memperkosa korban secara bergiliran di sekolah tersebut," ucap Suryanto.

Baca Juga: Pembacok Bocah 9 Tahun dan Perkosa Ibunya Terancam Hukuman Mati

Korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku kemudian bersama keluarganya membuat laporan polisi pada 19 Oktober 2020.

Menurut Suryanto, tersangka ditangkap pada Rabu (28/10/2020) setelah keluarga korban membuat laporan polisi.

“Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dharmasraya,” tutur Suryanto.

Baca Juga: Gara-gara Hutang, Paman Tega Perkosa dan Bunuh Keponakannya!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x