PALEMBANG,KOMPAS.TV-Tiga petambang, yang selamat dari longsor di tambang batubara ilegal, Desa Tanjung Lalang Muara Enim, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan, dan tersangka dianggap bersalah karena melakukan penambangan ilegal.
Dari keterangan polisi, tersangka bersama 11 orang yang meninggal karena tertimbun longsor, menjalani aktivitas ilegal ini sejak beberapa bulan terakhir. Mereka pun diancam hukuman 5 tahun penjara.
Polres Muara Enim, masih melakukan pemeriksaan pada pemilik lahan dan oknum pelaksana tambang ilegal itu, dan saksi lainnya.
Sedangkan di lokasi tambang batubara ilegal sudah ditutup dan melarang aktivitas penambangan.
#TambangBatubara #Petambang #Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.