Kompas TV regional kriminal

Sales di Surabaya Gelapkan Uang Setoran Rp 600 Juta untuk Foya-Foya dan Beli Barang Mewah

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 21:26 WIB
sales-di-surabaya-gelapkan-uang-setoran-rp-600-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-barang-mewah
Ilustrasi: pelaku diborgol. Sales di Surabaya Gelapkan Uang Setoran Rp 600 Juta untuk Foya-Foya dan Beli Barang Mewah. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang sales toko berinisial FA (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Dukuh Kupang Lebar, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diduga telah menggelapkan uang setoran toko senilai hampir Rp 600 juta.

Tak hanya masuk penjara, sales toko yang punya wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi itu dipecat dari tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto mengatakan, setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.

Baca Juga: Karyawan BRI Gelapkan Uang Nasabah 2,1 Milyar Untuk Judi Online

"Namun, oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur/nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," kata Arie, seperti dilansir dari Surya.co.id, Selasa (27/10/2020).

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan.

"Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar dia.

Perbuatan FA terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

Pelaku ketahuan sudah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir dua tahun.

Setelah itu, korban melaporkan kasus tersebut dan pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 251 Juta, Ketahuan Gara-gara Ngaku Dijambret

"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600.000.000. Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tutup Arie.

Sementara itu, FA mengaku nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.

Bahkan, uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.

"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat senang-senang juga," ujar FA.

Baca Juga: Perwira Polisi Gelapkan 71 Mobil Rental, Kapolda Bentuk Tim Ancam Tembak Anak Buahnya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x