PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memecat Kompol IZ (55) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah IZ tertangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (kg).
Oknunm polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, itu dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg, Sempat Kejar-kejaran Mobil hingga Diberondong Peluru
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujar Agung dalam konferensi pers di Polda Riau, Sabtu (24/10/2020) sore, dikutip dari Kompas.com.
Agung menegaskan, pihaknya akan meneruskan proses hukum terhadap IZ yang ditangkap bersama rekannya sesama kurir narkoba, HW (51).
Ia berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.
"Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang-undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan. Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," sebut Agung.
Terancam Hukuman Mati
Agung menyebut bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Artis RR Gunakan Sabu untuk Kuruskan Badan, Terakhir Beli Harganya Rp 400.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.