YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang nenek di Kulon Progo, Yogyakarta, diamankan warga saat berbelanja karena menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-.
Diduga sengaja mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja barang di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, nenek berusia 55 tahun ini akhirnya diamankan warga dan diserahkan kepada aparat polisi setempat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan uang palsu lainnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya menyimpan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-, uang palsu itu didapatkan dari seorang pria yang ditemuinya di kawasan terminal lama Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Menurut tersangka, pria tak dikenal tersebut memberikan uang palsu kepadanya, dengan dalih baru saja tertipu oleh orang lain. Sayangnya meski mengetahui uang yang diterimanya palsu, namun tersangka nekat membelanjakannya. Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara, atau denda 50 miliar rupiah.
#UangPalsu #Umbulharjo #Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.