LUMAJANG, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Jawa Timur mensosialisasikan rencana kegiatan pertambangan di Desa Pasrujambe. Sosialisasi ini bertujuan untuk meredam konflik antara pemilik ijin tambang pasir dengan warga.
Sosialisasi digelar di Balai Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang pada Rabu (21/10). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati.
Ia memberikan penjelasan terkait UKL UPL atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. UKL UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha pertambangan.
Ia juga menyinggung terkait penggunaan alat berat dalam penambangan pasir, karena kerap kali memicu terjadinya konflik dan jika terjadi konflik maka izin pertambangan bisa jadi tidak dikeluarkan.
Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto menyebut pemicu konflik tambang selama ini adalah adanya alat berat di lokasi tambang sehingga penambang manual banyak yang protes, karena dinilai mengurangi penghasilan mereka. Warga meminta pemerintah menggelar pertemuan lanjutan antara pemohon izin tambang dengan pihak penambang tradisional.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq membuka kembali moratorium pertambangan pasir. Ada 39 pemohon izin tambang yang berkasnya dalam proses, namun berkas yang sudah lengkap dan siap diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur ada sekitar 10 pemohon dan 8 diantaranya ada di Kecamatan Pasrujambe.
#KonflikTambangPasir #UKLUPL #DinasLingkunganHidup #PemkabLumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.