BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Banua di Banjarmasin berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel untuk menyuarakan aspirasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dinilai mengamputasi hak-hak buruh, pada Kamis (22/10/2020).
Diantaranya soal pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja dan hilangnya pesangon yang diserahkan kepada ahli waris.
Baca Juga: Hal Unik di Unjuk Rasa Buruh di Banjarmasin, Mulai Dangdutan Hingga Cari Jodoh Polisi
Buruh menegaskan akan melakukan perlawanan dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law.
“Dimana dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, hak-hak buruh yang dari 112 hak itu rata-rata diamputasi dan dihilangkan. Oleh karena itu, hari ini buruh melakukan perlawanan untuk meminta kepada presiden menerbitkan PERPPU sebelum 30 hari setelah disahkannya UU Ciptaker oleh DPR RI,” ujar Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalsel atau Presidium Aliansi PBB Kalsel.
Baca Juga: Berakhir Damai, Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin Diisi Orasi Hingga Foto Bersama
Sementara Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK saat menemui massa kembali mengumbar janji dengan menyanggupi semua tuntutan massa untuk mencabut Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo membuatkan PERPPU.
Ia juga berjanji memfasilitasi dan mendampingi perwakilan buruh untuk menyerahkan secara langsung sandingan Omnibus Law dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR RI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.