PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim gabungan masih terus melakukan razia untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di Kota Pontianak diterapkan dengan benar. Razia dilakukan pada tempat-tempat keramaian publik, salah satunya warung kopi.
Baca Juga: Tiga Warkop di Pontianak Didenda karena Pelanggannya tak Gunakan Masker
Hingga kini, setidaknya lebih dari 300 orang telah ditindak berdasarkan Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020. Mulai dari perseorangan hingga pelaku usaha, dengan total denda yang terkumpul mencapai lebih dari 76 juta rupiah.
“Sampai kini, sudah lebih kurang ada 300an pelanggar. Denda yang terkumpul sekitar 76 juta rupiah. Kami akan terus lakukan giat razia ini sampai covid berakhir. Saya imbau semua pemilik usaha tetap menerapkan protokol kesehatan,” ycap Syarifah Adriana, Kasatpol PP Kota Pontianak.
Pelaku usaha diminta memastikan pelanggan benar-benar menggunakan masker, sebab, jika pelanggan ditemukan tidak menggunakan masker, maka pelaku usaha dapat dikenai denda sebesar satu juta rupiah.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Razia #ProtokolKesehatan #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.