JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Nahdlatul Ulama melaporkan penceramah Gus Nur Sugi alias Nur Raharja ke Polres Jember Jawa Timur pada Senin (19/10). Pelapor menilai komentar Gus Nur di video channel youtube milik pakar hukum tata negara, Refly Harun mengandung ujaran kebencian dan menghina warga Nahdlatul Ulama.
Pelapor, Ayub Junaidi mengatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada Gus Nur Sugi alias Nur Raharja berdasarkan cuplikan di channel video youtube milik pakar hukum tata negara Refly Harun.
Baca Juga: Kasus Video Hina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam video tersebut, Nur Sugi mengatakan bahwa organisasi Nahdlatul Ulama seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal ugalan dan penumpangnya kurang ajar.
Bahkan Nur Sugi juga menyebutkan seluruh isi bus adalah liberal dan komunis. Komentar tersebut dianggap telah melukai warga Nahdlatul Ulama dan mengandung ujaran kebencian yang harus ditindak secara hukum/ karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan mengkaji laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Jatim serta Mabes Polri, mengingat rekaman dialog tersebut dilakukan di Jakarta.
Saat ini petugas Kepolisian Resor Jember memeriksa berdasarkan barang bukti video yang disertakan sebagai barang bukti laporan.
#WargaNU #NadlatulUlama #NurSugi #GusNur #PolresJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.