JAMBI, KOMPAS.TV - Dedi Supriyadi, warga Plamboyan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Kota Baru Jambi. Ia dituding melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Baru. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, satu buah kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor yang sedang parkir di rumah maupun di minimarket. Dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekannya datang ke rumah korban atau ke minimarket langsung mengambil motor dengan kunci T, rekan pelaku lainnya langsung membawa motor hasil curian.
Penangkapan pelaku berdasarkan rekaman kamera pemantau di dua lokasi, yaitu di rumah ibadah dan di minimarket. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran, hasilnya berhasil mengamankan pelaku. Motor curian dijual ke luar Kota Jambi dengan harga satu juta untuk satu unit, uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan mabuk.
#Curat #PolsekKotaBaru #KotaJambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.