MEDAN, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan Khairi Amri dalam kasus dugaan ujaran kebencian saat demo UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, kuasa hukum Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Pendaftaran gugatan ini dilakukan oleh Mahmud Irsad Lubis bersama Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Pendaftaran gugatan praperadilan ini untuk menanggapi proses penangkapan kliennya yang diduga terdapat kesalahan prosedur. (*)
#uuciptakerja #omnibuslaw #demouuciptakerja #kami #kamimedan #khairiamri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.