MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kabupaten jeneponto menerbitkan peraturan bupati,tentang protokol kesehatan. Dalam peraturan bupati ini , warga yang melanggar akan di kenakan sangsi .
Peraturan bupati jeneponto tantang protokol kesehatan bernomor 37 tahun 2020 di teken bupati jeneponto , iksan iskandar .
Salah satu yang di atur adalah wajib menggunakan masker bagi warga . Bagi yang melanggar , akan di kenakan denda mulai dari 50 ribu rupiah, hingga 250 ribu rupiah .
Naiknya jumlah kasus positif covid 19 di kabupaten jeneponto, jadi alasan pemerintah kabupaten jeneponto akhirnya mengeluarkan aturan baru .
#COVID19
#PERBUPPROTOKOLKESEHATAN
#PEMDAJENEPONTO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.