BANYUWANGI DAN JEMBER, KOMPAS.TV – Mengambil paksa jenazah covid-19 tak hanya berbahaya bagi kesehatan, namun juga memiliki resiko hukum.
Seorang anggota LSM, bernama Muhammad Yunus Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (14/10). Warga asal Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama 7 jam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong saat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng Banyuwangi, pada 28 September lalu. Ia juga dinilai menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan orang lain.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan tersangka Yunus Wahyudi dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a jo pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi terpaksa menahan tersangka, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Selain beresiko hukum, pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Viral! Anggota LSM Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit
Menurut dokter spesialis forensik RSUD dr. Soebandi Jember, Muhammad Afiful Jauhani, pasien yang meninggal mengalami beberapa fase, yakni fase kematian klinis atau somatis dan kematian seluler. Fase kematian klinis atau somatis terjadi saat sistem jantung dan pernapasan berhenti secara permanen.
Pada fase ini, tidak semua sel dalam jenazah ikut mati. Beberapa sel masih hidup dan mampu memperbanyak diri selama beberapa jam setelah kematian klinis. Karenanya potensi penularan virus corona melalui jenazah Covid-19 masih dimungkinkan terjadi, terutama melalui kontak langsung dengan jenazah.
Perlakuan khusus terhadap jenazah dengan penyakit menular perlu dilakukan, terutama jenazah pasien Covid-19. Hal ini untuk mencegah menularnya virus corona ke keluarga maupun tenaga medis.
Muhammad Afiful Jauhani, yang merupakan dosen di fakultas kedokteran Universitas Jember berharap tidak ada lagi aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19, baik yang masih suspek/probable/terkonfirmasi. Karena dapat menularkan virus di beberapa jam kematiannya.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 Berpotensi Menularkan Virus
Ia juga menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir dengan proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19, karena proses pemulasaran sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (tajhiz Al-jana’iz) Muslim yang Terinfeksi covid-19.
#JenazahPasienCovid19 #RSDdrSoebandi #SpesialisForensik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.