Denpasar, KOMPASTV - I Gede Aryastina Alias Jerink kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ikatan dokter indonesia, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa i gede aryastina atau jerinx kembali digelar. sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. 4 saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni ahli bahasa, ahli pidana, forensik dan ahli it.
Dalam keterangannya, ahli bahasa menilai postingan jerink tidak bermaksu menyerang secara fisik, melainkan untuk meminta kejelasan dari pihak IDI.
sebelumnya, sidang tatap muka digelar dengan menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum. Selanjutnya, sidang akan digelar kembali selasa pekan depan dengan agenda saksi dari kuasa hukum.
#sidangkasusjrx #saksidisidangjrx #saksiidi #pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.