KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelumuran kotoran terhadap petugas corona di Puskesmas Sememi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NG pelaku pelumuran kotoran terhadap tiga petugas Covid-19 Puskesmas Sememi menjalani pemeriksaan perdananya.
Tersangka dijerat pasal 212 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang menghalangi penanggulangan penyakit atau wabah menular.
Sebelumnya, tersangka NG melumuri pakaian tiga orang petugas Covid-19 dengan kotoran atau tinja karena emosi saat sang suami yang positif corona akan dievakuasi ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Baca Juga: Pandemi Corona, Anak Bermain Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.