BENGKULU, KOMPAS.TV - Pengedar narkoba berinisial R-J, warga Desa Batu Ujung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko ini dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya. Pelaku merupakan target operasi Satnarkoba Polres Mukomuko karena disinyalir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti pil ekstasi namun diketahui petugas. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar, 13 butir pil ekstasi, uang sejumlah 3.750.000 rupiah hasil penjualan narkoba, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, ungkap kasus narkotika ini menjadi yang terbesar dalam tahun ini. Satnarkoba Polres Mukomuko tengah mengembangkan kasus ini.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Ia dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana penjara mencapai 20 tahun.
#PeredaranNarkotika #PengedarNarkoba #PolresMukomuko
Baca Juga: Pengedar Ditangkap Saat Antar Paket Narkoba
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.