MANADO, KOMPAS.TV- Di tengah pandemi COVID-19 Pemerintah Daerah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang bersedia membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Keringanan bagi wajib pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulut nomor 61 tahun 2020.
Keringanan pajak yang berlaku bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo ini, merupakan regulasi baru, terutama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Pemberlakukan regulasi ini pun diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Keringanan pajak ini mulai berlaku terhitung 12 Oktober hingga 23 Desember 2020.
Dalam Pergub ini, selain wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berhak atas keringanan, wajib pajak yang memiliki denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat mendapat keringanan.
Besaran keringanan denda pajak kendaraan ditentukan sesuai tahun berjalan keterlambatan pembayaran denda, dimana besaran keringanan pajak mulai dari 50 persen hingga 100 persen.
#kompastvmanado #pemprovsulut #pajak
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.