Denpasar, KOMPASTV - Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Ujaran Kebencian Oleh, I Gede Ary Astina Atau Jering Sid Digelar Secara Tatap Muka, Di Pengadilan Negeri Denpasar.
3 Orang Saksi Idi Bali Dihadirkan Tim Jaksa Penutut Umum/ Salah Satunya Ketua Idi Bali Gede Putra Suteja. Ketua Idi Bali Dimintai Keterangan Selaku Saksi Pelapor Dan Juga Saksi Korban , Terkait Proses Pelaporan Kasus Oleh Ketua Idi Bali Serta Alasan Pelaporan Terhadap Tersangka. Sidang Saksi Pertama Ini Berlangsung Cukup Lama, Hingga Memakan Waktu Hampir 3 Jam Lamanya Di Ruang Sidang. Menurut Saksi, Postingan Jerink Ini, Melemahkan Mental Dan Semangat Para Dokter Serta Garda Terdepan Yang Bertugas Menangani Covid 19.
Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Ini Akan Dilaksanakan Secara Tatap Muka Kembali/ Pada Kamis 15 Oktober 2020/ Untuk Pemeriksaan Ahli, Meliputi Ahli Pidana , Ahli Bahasa Dan Ahli IT.
Untuk Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan, Jumlah Peserta Dalam Ruang Sidang Dibatasi Hanya 20 Orang, Dan Media Tidak Diperkenankan Meliput Secara Langsung Proses Pemberian Keterangan Oleh Saksi Selama Di Ruang Persidangan. Menjaga Jarak, Pemeriksaan Suhu Tubuh, Dan Penggunaan Masker Dengan Pengawasan Yang Ketat Juga Dilakukan Sebagai Protokol Kesehatan
#sakswiidi #kasusujarankebencian #persianganjrx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.