JAMBI, KOMPAS.TV - Unjuk rasa terkait Undang-Undang Cipta Kerja kembali dilakukan Ribuan Buruh di Provinsi Jambi yang tergabung dalam SPT, SPTI dan KSBI turun ke jalan menyuarakan tuntutannya, Senin 12 Oktober 2020. Dalam aksinya para buruh melakukan konvoi motor ke Kantor Gubernur Jambi, sambil berorasi para buruh meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah di sahkan oleh DPR RI, selain itu buruh meminta Presiden untuk menerbitkan Perpu.
Buruh masih bertahan di Kantor Gubernur Jambi untuk menyampikan aspirasinya kepada Pemerintah. Guna mengamankan aksi unjuk rasa ini ratusan personil Polisi diturunkan ke lokasi dengan peralatan lengkap, serta memasang kawat duri di depan Kantor Gubernur Jambi. Sementara itu sejumlah ruas jalan menuju Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi ditutup.
#BuruhDemoTolakUUCiptaKerja #DPRDProvinsiJambi #KantorGubernurJambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.