MALANG-KOMPAS.TV-Aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU cipta kerja di Kota Malang pekan lalu berakhir rusuh.
Polresta Malang Kota telah menetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (12/10/2020).
Leonardus menyebut penanganan aksi unjuk rasa oleh ribuan massa pada pekan lalu di depan gedung DPRD Kota Malang yang berakhir ricuh, sudah sesuai prosedur.
"Penanganan demonstrasi ricuh sudah sesuai prosedur. Ada satu orang ditetapkan tersangka, terlibat dalam aksi kerusuhan" kata Leonardus.
Pekan lalu unjuk rasa menolak omnibus law UU cipta kerja berujung ricuh, Kamis (08/10/2020).
Massa aksi melempari gedung DPRD dan Balai Kota Malang dengan batu.
Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dirusak.
Bahkan beberapa kendaraan dinas juga dibakar.
#demoomnibuslaw #tersangkakerusuhandemo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.