BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan pihak Habib Bahar Smith yang mengugat pencabutan asimilasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.
Dengan putusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Kanwil Kemenkumham mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 81 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. SK tersebut merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengatakan, dasar pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak sah.
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."
"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Baca Juga: Bahar Smith Keluar dari Lapas Nusa Kambangan, Sudah Berperilaku Baik?
Hakim menilai obyek sengketa adalah surat pencabutan asimilasi tanggal 18 Mei 2020. Sementara, obyek sengketa tidak disampaikan kepada penggugat sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
"Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap Majelis Hakim.
Dengan kemenangan ini, maka Habib Bahar Smith segera bebas dari lapas dan menjalani asimilasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.