BENGKULU, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap seorang pelaku yang tengah membawa paket narkoba di jalan Lintas Barat Bengkulu-Mukomuko, Di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penggeladahan, didapati 9 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku T-A. Paket narkoba itu dibawa pelaku dari Kota Bengkulu untuk diedarkan di Kabupaten Mukomuko. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi jual beli narkoba sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun terakhir. Kuat dugaan pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah di Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#Narkotika #PengedarNarkoba #BengkuluUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.