KEDIRI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kediri Kota Jawa Timur menangkap seorang ayah, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya perbuatan bejat tersebut dilakukan selama 7 tahun sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.
Baca Juga: Tega! Bapak Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun
Pelaku berinisial WA, usia 42 tahun. Ia tertunduk malu setelah ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku selalu mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejat pelaku ke orang lain.
Baca Juga: Seorang Bapak di Lumajang Menyetubuhi Anak Kandung Hingga 4 Kali
Kapolres Kediri Kota, Akbp Miko Indrayana mengatakan perbuatan cabul tersebut baru terbongkar, setelah istri pelaku mengetahui aksi bejat sang suami. Seketika hati seorang ibu tergerak dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga: Biadab! Bapak Perkosa Anak Kandung Hingga Kepergok Ibunya
Pihak kepolisian tengah mendampingi korban agar tidak trauma berat dan psikologinya pulih kembali. Sementara pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan juga tes kejiwaan.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#BapakCAbuliAnak #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.