JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendemo yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja rusuh di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu sore (7/10/2020).
Mereka melempari polisi dengan batu dan benda lainnya hingga merusak mobil dinas Polres Jakpus.
Baca Juga: Demo Ricuh di Pejompongan, Massa Lempar Batu hingga Rusak Mobil Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kerusuhan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya polisi menangkap beberapa pendemo yang melempari petugas. Para pendemo yang ditangkap itu selanjutnya akan diamankan dengan mobil tahanan.
Namun, mobil tahanan polisi yang hendak menjemput ternyata diadang massa lainnya lalu dirusak.
"Kendaraan dihadang oleh perusuh dan kemudian mereka melakukan tindakan anarki, merusak kendaraan dinas milik Polres Jakarta Pusat," kata Sambodo ketika diwawancarai di lokasi, Jakarta, Rabu.
Petugas selanjutnya mengejar pendemo yang merusak mobil dinas polisi tersebut.
Baca Juga: Demo Tolak UU Omnibus Law di Bandung Ricuh! Massa Rusak Mobil dan Fasilitas Umum
"Kita langsung pukul mundur. Jumlah mereka cukup banyak dan masih berkumpul di Karet arah Tanah Abang. Mudah-mudahan bisa kondusif kembali," jelas perwira tiga melati itu.
Sejauh ini, Sambodo belum mengetahui pasti massa yang membuat rusuh hingga merusak mobil polisi tersebut. Apakah pelajar, mahasiswa, atau warga lainnya.
"Belum tahu. Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sekitar sini juga masih ada cctv, tentu jajaran reserse juga sudah melakukan penyelidikan," terang Sambodo.
Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Berbagai Daerah di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.