CIMAHI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan mini lockdown, di semua kelurahan selama 14 hari atau dua pekan ke depan.
Dalam penerapan mini lockdown ini, selain warga dilarang berpergian ke luar daerah, bagi pendatang akan didata dan melaporkan ke puskesmas.
Sesuai arahan dari Walikota Cimahi, masyarakat di Kota Cimahi mulai memberlakukan mini lockdown, seperti di rw 6 dan rw 16, Kelurahan Setiamanah, Cimahi, selasa kemarin.
Pengurus rw mulai menerapkan pola pemeriksaan di pintu masuk lingkungan pemukiman, seperti mengecek suhu tubuh, mencuci tangan, serta wajib memakai masker.
Ketua rw 6, Ade Karyana mengatakan, mini lockdown ini akan memperketat bagi pendatang yang berkunjung, dikarenakan akan didata dan harus melaporkan ke puskesmas.
Pemerintah Kota Cimahi terus mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.