SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sejak dimulainya kampanye terbuka oleh KPU, sejumlah pasangan calon telah melakukan strategi kampanye untuk mencari dukungan dari masayarakat. Termasuk dengan mamasang alat peraga kampanye di tempat umum yang sudah di atur oleh KPU.D
Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 3 pasangan calon pilwali sudah menyebar alat peraga kampanye di sejumlah titik strategis.
Namun hal ini menjadi perhatian khusus bawaslu Kota Samarinda dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan tindakan tegas bagi paslon yang melanggar ketentuan kampanye, termasuk pemasangan apk yang tidak sesuai ketentuan KPU.
Untuk itu, bawaslu peringatkan pasangan calon untuk taat mematuhi aturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye dan menghimbau agar menertibkan apk yang melanggar ketentuan KPU.
#PenertibanAPK#PilkadaSerentak#PilwaliSamarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.