PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang berusia 39 tahun, diringkus Polrestabes Palembang karena mencabuli anak gadisnya selama 10 tahun.
Tersangka dengan inisial H, mencabuli anak gadisnya berulang kali, sejak sang anak masih berumur 8 tahun, dan kini ia sudah berusia 18 tahu.
Perbuatan bejat pelaku, dilakukan hampir setiap malam, saat sang istri sudah lelap tidur atau saat sedang tidak ada di rumah.
Warga jalan Lebak Murni, kelurahan Lebak Murni, kelurahan Sako Baru, kecamatan Sako, Palembang ini diringkus satuan unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Palembang pada 3 Oktober 2020.
Korban merupakan anak pertamanya, saat berusia 8 tahun, korban masih duduk di kelas 2 SD.
Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan sang ayah ke kantor polisi.
AKBP Nuryono, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang menjelaskan bahwa korban pertama kali melaporkan kejadian ini pada Ibunya dan pihak keluarganya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.