SUKABUMI, KOMPAS.TV -
Mantan Kepala Desa Bojong Sari, Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ditangkap oleh kepolisian karena telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa. Pelaku bernama Budi Pirmansyah. Ia telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar 348 juta rupiah. Motif pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melakukan kegiatan fisik yang sudah dianggarkan dari ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DANA DESA. Selain itu pelakupun tidak menyerahkan honorarium yang sudah di cantumkan di apbdes tersebut.
Kasus korupsi ini, kini sudah masuk kedalam tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dari Penyidik Polres Sukabumi kepada Pihak Kejaksaan. Saat ini pelaku tidak bisa ditemui karena sedang melakukan isolasi sesuai standar prosedur kesehatan Covid 19, hingga 18 Oktober 2020. Nantinya pelaku akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat Satu Junto 18 dan Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.