PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sertifikat dari 39 bidang tanah yang terletak di Gang Semut, Pontianak Timur, pada Pemerintah Kota Pontianak. Sebelumnya, tanah seluas 9.680 hektar itu dihuni oleh 43 kepala keluarga.
Selanjutnya, pemerintah akan membangun rumah susun sewa atau rusunawa, serta menata kawasan waterfront city, membuat pusat kuliner UMKM, lapangan olahraga, serta fasilitas publik lainnya.
“Setelah diserahkan pada kita, kita akan langsung memproses pengusulan pada Kementerian PUPR untuk dibangunkan rusunawa. Kita akan tata kawasan tersebut menjadi kawasan permukiman dengan fasilitas potensi dengan waterfront, kuliner, serta lapangan olahraga,” ucap Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono.
Menurut rencana, akan dibangun dua menara rusunawa di kawasan ini. Satu menara akan berisi 98 unit rusun, dengan minimal bentuk bangunan bertipe 21.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pontianak #Sertifikat #Tanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.