SORONG, KOMPAS.TV - Secara resmi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 mensosialisasikan pelarangan penggunaan masker scuba di kalangan masyarakat, karena dirasa tidak dapat menangkal penyebaran virus. Masyarakat diminta untuk menggunakan masker sesuai standar kementrian kesehatan.
Hal ini sebagai bentuk sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait meningkatnya penyebaran covid-19 di kota sorong, yang perlu didukung dengan apd yang sesuai standar agar dapat menekan laju penyebaran covid-19.
Sementara penjualan masker scuba masih terlihat di sejumlah ruas jalan utama, bahkan masih banyak warga yang menggunakan masker scuba untuk melakukan aktivitas di kawasan kantor walikota sorong.
Sambil menunggu peraturan walikota terkait pelarangan penggunaan masker scuba dan penjualannya, satgas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami penggunaan alat pelindung diri yang baik untuk menangkal penyabaran virus korona.
#SorongPapuaBarat #Covid19 #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.