Kompas TV regional politik

PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai

Kompas.tv - 1 Oktober 2020, 17:36 WIB
pdi-p-pecat-bupati-semarang-dan-anaknya-ini-pembangkangan-berat-dan-pelanggaran-partai
Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong menunjukkan surat pemecatan Mundjirin dan Biena Munawa Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Penulis : Fadhilah

UNGARAN, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat dua kadernya yang merupakan Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta.

Biena saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengatakan, pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada 2020.

Baca Juga: Megawati Pecat Bupati Semarang karena Istri Diusung Partai Lain, Anaknya Pun Dicopot

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," ujar Hok di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.

Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono. Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.

"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung Hok.

Baca Juga: Sekjen PDI-P: Penundaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Akan Ciptakan Ketidakpastian Baru

Lebih lanjut, Hok mengingatkan bahwa karena telah dipecat maka Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P kedua orang tersebut harus dikembalikan.

"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

Sebelumnya, Hok menyatakan bahwa pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan DPP PDI-P.

"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Ahmad Sahroni, Berawal dari Omongan Kedekatan PDIP dan Polri

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.

"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.

"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.

Baca Juga: Pulang dari Kantor Wali Kota Semarang, Ojol Korban Order Fiktif Menangis

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x