Denpasar, KOMPASTV - Sidang Kasus Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Jerinx Terhadap IDI, Selasa Pagi Kembali Digelar. Sidang Ketiga Kali Ini Dengan Agenda Sidang Adalah Pembacaan Eksepsi Atau Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Tim Kuasa Hukum Jerinx Menyiapkan Eksepsi Sebanyak 27 Halaman , Dengan Pembahasan Prinsip Berbeda Pada Pasal 28 Dan Pasal 27 Yang Dituduhkan Kepada Jerinx . Selain Itu Tim Kuasa Hukum Jerinx Juga Memiliki Catatan Penting , Yakni Diwakilkannya Subyek Yang Dirugikan . Dalam Hal Ini Postingan Jerinx Yang Dituduh Merugikan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI) . Namun Pemeriksaan Selama Ini Hanya Dilakukan Pada Idi Wilayah Bali . Sementara Itu Jaksa Penuntut Umum Meminta Waktu Satu Minggu Untuk Memeriksa Kembali Eksepsi Jerinx . Dan Rencananya Sidang Lanjutan Akan Digelar, Tanggal 1 Oktober 2020, Agenda Tanggapan Dari Jaksa Penuntut Umum Terkait Keberatan Dari Terdakwa.
#kasusjerinx #ujarankebencian #idi #sidanglanjutanjerinx #jrx #kuasahukumjerinx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.