SUMENEP, KOMPAS.TV - Polisi membubarkan hiburan karawitan di sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menjaga jarak.
Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi langsung menghentikan hiburan karawitan di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep pada Selasa siang (29/09). Kapolsek datang dengan didampingi Koramil dan pihak Desa.
Kapolsek meminta hiburan karawitan dihentikan agar tidak mengundang kerumunan warga. Polisi memperkirakan jumlah undangan, yang hadir mencapai 500 orang.
Meski sempat diteriaki warga, namun Kapolsek tetap membujuk warga agar menghentikan kegiatan tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa upaya menghentikan hiburan di hajatan juga dilakukan oleh jajaran polsek lainnya, yakni Kalianget, Batu Putih dan Dungkek.
Pihak Polres Sumenep sendiri tak pernah mengeluarkan izin keramaian selama pandemi covid-19. Namun pihaknya juga tidak melarang adanya hajatan selama mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, Kabupaten Sumenep kembali dinyatakan zona merah penyebaran covid-19. Kasus positif covid-19 mencapai 390 orang.
#ProtokolKesehatanCovid19 #HiburanPestaPernikahan #Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.