SEMARANG, KOMPAS.TV - Penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, sudah dilakukan PolresTegal Kota pada Senin malam. Saat ini pemeriksaan yang bersangkutan diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa, tiga diantaranya merupakan saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.
Sementara 9 lainnya berasal dari masyarakat sipil dan lima orang dari anggota kepolisian, baik Polsek Tegal Selatan, dan Polres Tegal Kota. Sejumlah barang bukti yang disita petugas adalah surat pengajuan izin yang tidak mencantumkan adanya panggung musik, dan surat pencabutan izin karena adanya kerumunan warg.
Wasmad Edi Susilo yang merupakan penyelenggara acara dikenai pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 4.5 bulan, serta pasal 216 KUHP karena tidak menghiraukan petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak ditahan, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Tersangka dikenai wajib lapor setiap hari. Sebelumnya, atas peristiwa ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya, sementara Kapolres Tegal Kota mendapat teguran keras dari Polda Jawa Tengah.
#PoldaJawaTengah #KotaTegal #WasmadEdiSusilo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.