MAKASSAR, KOMPAS.TV - Balai Harta Peningga;an dan Kurator Negara Makassar bekerjasama dengan Hukum Online menggelar webinar yang membahas terkait Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (28/09/2020).
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) itu sendiri adalah suatu akta otentik yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris yang pada pada praktiknya SKHW dapat diterbitkan oleh Notaris maupun oleh Balai Harta Peninggalan.
“Webinar dengan mengangkat tema “Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan” yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar bekerjasama dengan hukumonline.com ini, bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan terkini atas permasalahan dari Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat atau diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan.,” Jelas Mohammad Yani.
Di Akhir sambutannya, Mohamma Yani berharap agar pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi refleksi bagi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang harta peninggalan dengan mengacu pada visi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.
Hadir sebagai narasumber yakni Muhammad Ardiningrat Hidayat selaku Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum Kemenkumham RI, dan Milly Karmila Sarael selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
#BHP
#SKHW
#universitasindonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.