SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung menghubungi Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, begitu mengetahui ada acara pesta dangdut yang menimbulkan kerumunan warga. Ganjar menegaskan, tidak melarang warga menggelar acara pernikahan ataupun hajatan, namun harus ada pembatasan jumlah orang agar tidak menjadi sumber penyebaran virus Covid-19. Ganjar menyatakan, Wali Kota Tegal telah mengakui kesalahannya.
Seperti diketahui, pesta dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19. Mirisnya, yang menggelar acara pesta dangdut adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ribuan warga yang hadir di pesta pernikahan dan khitanan di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu malam 23 September 2020, terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Dan acara pesta dangdut ini ternyata tidak mengantongi izin, namun penyelenggara tetap nekat menggelar dangdutan.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi pun menanggapi acara tersebut. Bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk melarang segala acara yang mengundang keramaian terhitung sejak 23 September hingga akhir Oktober 2020.
Adanya acara pesta dangdut tersebut membuat stigma buruk bagi Pemerintah Kota Tegal, apalagi selama ini Pemerintah Kota Tegal terbilang sukses mengendalikan penyebaran virus Covid1-9 dengan baik.
Penyelenggara acara pesta dangdut telah dimintai keterangan dari pihak Polda Jawa Tengah di Mapolres Tegal Kota, terkait kronologis dan perizinan.
#PestaDangdut #KotaTegal #PandemiCovid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.