SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tingginya kasus covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur membuat tahapan pemilihan umum kepala daerah perlu banyak penyesuaian. Seperti penyelenggaraan kampanye sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 mengenai kampanye pilkada.
KPU Kota Samarinda memastikan, kampanye terkait seni budaya yang berpotensi mengumpulkan massa yang banyak tetap di berlakukan di tengah pandemi, namun kegiatannya secara teknis dibatasi. Paslon hanya bisa membawa 100 orang saat kampanye, bahkan kegiatan lain disarankan menggunakan metode daring.
Sejumlah bakal calon yang ikut dalam perhelatan pilwali Kota Samarinda menganggap, aturan tersebut tidak menjadi hambatan dalam mencari simpati masayarakat. Seperti pasangan inkamben Barkati dan Darlis, pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan KPU.
Tak jauh beda dengan pasangan calon lain, Andi Harun dan Rusmadi Wongso menjelaskan. Pembatasan kampanye ditengah pandemi ini butuh penyesuaian, namun pihaknya juga tidak bisa menghalangi masyarakat yang datang melihat pasangan calonnya yang berlaga di pilkada mendatang.
Untuk itu, dibutuhkan kepastian yang jelas dari pemerintah terkait penangan covid-19 di Samarinda agar bisa menghentikan penyebaran covid. Agar tahapan pemilu dan penangan covid-19 berjalan dan saling mendukung.
Tahapan pemilu saat ini terus berjalan dalam beberapa hari lagi, pemilihan nomor urut dan kampanye terbuka akan segera dilakukan.
Dibutuhkan keseriusan dan startegi baru dalam penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadinya klaster pemilu di Kota Samarinda, mengingat kasus covid-19 di Kota Samarinda sangat tinggi dan sudah menjadi zona merah penyebaran covid-19.
#PeraturanKPU#PilkadaSerentak#KampanyeDaring
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.