Denpasar, KOMPASTV - Tim Gabungan POLRESTA Denpasar SATPOL PP Denpasar, DISHUB & TNI , Gencar Lakukan Sidak Maskr. Petugas POLRESTA Denpasar Menghentikan Seorang Warga Asing Yang Tengah Melintas Di Jalan Gajah Mada Denpasar , Karena Tak Menggunakan Masker . Warga Asing Ini Langsung Diserahkan Ke Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Untuk Ditindak , Namun Warga Asing Ini Tidak Bisa Menunjukan Kartu Identitasnya Ke Petugas .Setelah Diberikan Pembinaan/ Warga Asing Ini Pun Kembali Melanjutkan Perjalananan .
Tindakan Serupa Juga Diberlakukan Ke Warga Lainya. Bahkan Mereka Yang Tak Membawa Masker Saat Beraktiftas Di Luar Rumah , Langsung Dikenakan Denda Sebesar Seratus Ribu Rupiah, Tidak Hanya Itu , Sidak Gabungan, Juga Menyasar Pertokoan Tekstil Di Kawasan Jalan Sulawesi Denpasar . Petugas Menemukan Hampir Seluruh Toko Sepanjang Jalan Ini Tidak Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan Untuk Pelanggan Yang Datang. Saat Ini Petugas Hanya Memberikan Teguran Tanpa Denda Sebesar Satu Juta Rupiah, Sesuai Ketentuan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 . Warga Menilai Langkah Semacam Ini Bisa Menekan Penyebaran Covid 19 .
Dari Data Polresta Denpasar ,Penegakan Yustisi Oleh Tim Gabungan Yang Dilakukan Sejak 14 Hingga 20 September 2020 Mencatat Adanya 1.703 Pelanggaran . Tindakan Denda 32 Kasus Dengan Nominal Denda Rp 3,2 Juta.
#pandemi #covid19 #protokolkesehatan #masker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.