CIMAHI, KOMPAS.TV - Pria berinisial A-S/ ini hanya bisa tertunduk usai berurusan dengan Satnarkoba Polres Cimahi, kamis lalu.
Pelaku A-S/ mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu lapas di Kota Bandung.
Pria berusia 36 tahun ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Cimahi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sehari-hari berjualan pakaian keliling.
Modus operandi pelaku untuk mengirim paket sabu yang telah dipesan oleh konsumen, pelaku mengunakan sistem tempel agar menghindari petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 234 paket sabu siap edar, dengan berat 3 ons yang bernilai 300 juta rupiah, alat hisap serta pakaian.
Guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.