PONTIANAK, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, sebanyak 183 orang telah terjaring razia penggunaan masker, di Kota Pontianak. Dari jumlah itu, 31 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, seperti membersihkan trotoar, dan menyapu jalan raya, sementara sisanya memilih sanksi denda. Uang yang terkumpul melalui sanksi denda, telah mencapai 40 juta rupiah dan masuk dalam kas daerah.
Baca Juga: Hingga Kini, Tim Gugas Covid-19 Menindak 135 Pelanggar Protokol Kesehatan
“Kita setiap hari melakukan razia protokol kesehatan. Akhir-akhir ini masyarakat sudah mulai sadar memakai masker,” ucap Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Pontianak.
Dengan melonjaknya jumlah kasus covid-19, tim gabungan juga akan meningkatkan intensitas razia. Razia melibatkan 200 personel gabungan, dari unsur TNI, Polri, hingga satuan pemerintah lainnya. Jumlah personel juga ditambah di akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat dibanding hari biasa.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat untuk Terus Menerapkan Protokol Kesehatan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan #Masker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.