LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Tanjung Karang Barat meringkus dua pelaku penusukan yang masih satu anggota keluarga yang terjadi jalan Teuku Cikditiro, Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Pelaku penusukan itu ialah Juarsyah dan Untung, merupakan paman dan keponakan. Kejadian bermulai saat pelaku Juarsyah terlibat adu mulut dengan korban.
Merasa kesal dan tersinggung dengan ucapan korban, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban. keponakan pelaku yang melihat kejadian itu ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.
Korban sempat menyelamatkan diri dari pertikaian itu, meski harus mengalami dua luka tusuk di bagian pinggang dan perut.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Petakan 5 Titik Daerah Rawan Politik Uang dan Sembako
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP junto 53 KUHP, sub 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
#kriminal #penusukan #penikaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.