MERAUKE, KOMPAS.TV - Rapat Pleno KPU Merauke memutuskan hanya 3 Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk lolos dan bertarung pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Merauke di Desember mendatang.
Dari 4 pasangan calon yang telah mendaftar, 3 pasangan yang lolos adalah yaitu Pasangan Romanus Mbaraka–Riduan, Heribertus Silubun- Bambang Setiadji dan Hendrikus Mahuze–Edy Santosa.
Sementara, Pasangan Calon yang didukung Partai Golkar dan Partai Gerindra, Herman Anitu Basik-basik–Sularso, tidak lolos verifikasi administrasi karena persoalan ijazah tidak sah.
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan Ijazah Paket C atau setara SMA yang digunakan Bakal Calon Bupati Merauke, Herman Anitu Basik-basik, tidak pernah terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Dinas Pendidikan Provinsi Papua telah memastikan nomor registrasi atau nomor ijazah Paket C tidak pernah tercatat.
Atas hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua ini, KPU Merauke memutuskan pencalonan bakal calon bupati Merauke tidak sah.
Sementara, KPU memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon yang keberatan atas hasil rapat pleno untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Merauke.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini
IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA
#Pilkada2020 #KPU #Hermananitubasikbasik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.