PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim Gugus Tugas Covid-19 memastikan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 yang dijabarkan dalam Pergub Kalbar 110, dan Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020. Dalam aturan tersebut diatur sanksi bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat untuk Terus Menerapkan Protokol Kesehatan
Hingga kini, Tim Gugus Tugas Covid-19 telah menindak setidaknya 135 pelanggar protokol kesehatan dengan 33 orang pelaku usaha dan 102 perorangan. Dari penindakan itu, 28 pelaku usaha didenda satu juta rupiah, dan lima pelaku usaha diberi teguran tertulis. Sementara 17 pelanggar perorangan diberi teguran tertulis, 51 orang kerja sosial dan 34 orang denda 200 ribu rupiah.
“Selama pelaksanaan operasi tercatat ada 135 orang pelanggar. 33 pelaku usaha dan 102 perorangan, dengan total denda yang diperoleh 34,8 juta rupiah,” ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Kapolresta Minta Pelaku Usaha Tertib Patuhi Protokol Kesehatan
Tim gugus tugas juga menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar berkali-kali. Kapolresta meminta masyarakat bekerjasama untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan #Covid19 #Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.