MADIUN, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Tersangka bernisial RS menggelapkan uang 11 nasabah BRI sebesar Rp 2,1 miliar. Kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Modus Baru Bobol Rekening Bank dengan Struk ATM Bekas, Jangan Sembarang Buang!
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengungkapkan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
Jabatan RS sebagai relationship manajer memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.
“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kartu Tertelan Mesin ATM, Uang Rp 100 Juta Dibobol Pencuri
Sementara berdasarkan hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah RS dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.
“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.
Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.
Baca Juga: Optimis! Berikut Strategi BRI dalam Menghadapi Tantangan dan Dampak Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.