PONTIANAK, KOMPAS.TV - Senin kemarin (21/09), Polresta Pontianak akhirnya menetapkan oknum anggotanya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Polresta Memproses Laporan Kekerasan Seksual oleh Oknum Polantas
Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum pada korban. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan bukti di lapangan termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Dari keterangan hasil visum, ditemukan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan. Pada hari ini (21/09) status terlapor kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi,” tutur Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: KPPAD Kalbar Beri Perlindungan terhadap Korban Kejahatan Seksual Oknum Polantas
Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Polresta #Polantas #KekerasanSeksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.