Dalam surat edaran gubernur bali no 487 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian covid 19 di bali mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat bali termasuk aktivitas keramaian pada obyek dan daya tarik wisata.
Terkait dengan pembatasan aktivitas keramaian di obyek wisata , kepala dinas pariwisata provinsi bali mengatakan ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus covid 19.
Terkait potensi obyek wisata yang kembali ditutup dispar mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kabupaten kota dan masing-masing adat yang tergantung pada kebijakan dan kondisi daerah tersebut.
Sebelumnya obyek wisata penglipuran yang ada di kabupaten bangli juga kembali ditutup untuk mencegah penyebaran covid 19 ,di kota denpasar fasilitas umum yang merupakan wisata perkotaan , tempat hiburan masyarakat kota juga kembali ditutup.
di bali kasus covid 19 terus meningkat.per 19 september 2020, angka positif mencapai ,sembuh , meninggal , dan kasus aktif orang.
#pandemi #covid19 #suratedarangubernur #gubernurbal #pengendaliancovid19dibali #beritabali #pariwisatabali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.