REMBANG, KOMPAS.TV - Dua residivis pencurian minimarket ini berasal dari komplotan yang sama. Polisi menyita sejumlah bukti kejahatan termasuk 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Modus para pelaku masuk ke minimarket melalui atap, dengan menjebol plafon minimarket dan membawa kabur sejumlah barang.
Setiap menjalankan aksinya, dua residivis pencurian minimarket ini selalu memakai penutup kepala, untuk menghindari rekaman kamera pengawas minimarket atau CCTV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 residivis pencurian minimarket dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#Residivis #Minimarket #Pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.